Tata Kelola Perusahaan

Perseroan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagaimana diatur oleh OJK dan BEI dalam penerapan Prinsip GCG dalam rangka menjaga kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham, sesuai dengan peraturan-peraturan BEI dan OJK. Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perusahaan, Unit Audit Internal, Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen. Perseroan juga telah menyetujui bahwa fungsi nominasi dan remunerasi Perseroan dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan.

Dalam semua kegiatannya, Perseroan selalu mengacu pada prinsip-prinsip GCG sebagai berikut: