Ketidak Sesuaian Ukuran Tanah Dengan Yang Tertera Dalam Surat Ukur
2025-04-15 03:37:21
Ketidak Sesuaian Ukuran Tanah Dengan Yang Tertera Dalam Surat Ukur
Permasalahan ketidaksesuaian ukuran tanah antara kondisi fisik di lapangan dan data yang tercantum dalam surat ukur atau sertifikat tanah seringkali menimbulkan konflik agraria di Indonesia. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kesalahan pengukuran awal, perubahan batas fisik tanah, atau adanya tumpang tindih kepemilikan. Untuk menyelesaikan persoalan ini, pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur mekanisme koreksi dan penyelesaian sengketa terkait ukuran tanah.
Pengertian Surat
Ukur
Surat ukur adalah dokumen hasil
pengukuran resmi dari Kantor Pertanahan yang menjadi dasar pembuatan peta
bidang tanah dan pencatatan luas tanah dalam sertifikat hak atas tanah. Dokumen
ini mencantumkan data teknis tanah seperti luas, batas-batas, dan bentuk bidang
tanah.
Ketidaksesuaian
Ukuran Tanah
Ketidaksesuaian ukuran tanah dapat
terjadi dalam dua bentuk, yaitu:
1. Luas tanah di lapangan lebih besar
dari yang tercantum dalam surat ukur/sertifikat, atau;
2. Luas tanah di lapangan lebih kecil
dari yang tercantum dalam surat ukur/sertifikat.
Kondisi ini sering ditemukan saat
dilakukan pengukuran ulang atau pengajuan permohonan pendaftaran tanah
sistematis lengkap (PTSL).
Dasar Hukum
Beberapa regulasi yang mengatur mengenai
perbedaan luas tanah ini antara lain:
1.
Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
· Pasal 70 mengatur bahwa dalam hal terdapat
perbedaan antara luas tanah yang tercantum dalam sertifikat dengan kenyataan di
lapangan, maka dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan luas yang
sebenarnya.
2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
· Ketidaksesuaian data fisik tanah termasuk dalam
kategori kasus pertanahan yang dapat diselesaikan melalui klarifikasi teknis
oleh Kantor Pertanahan.
3. Instruksi Menteri ATR/BPN No. 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
· Menekankan pentingnya keakuratan data dan pemutakhiran informasi bidang tanah dalam mencegah sengketa.
Proses Koreksi Data
Apabila terdapat perbedaan ukuran tanah,
pemilik dapat mengajukan permohonan perubahan data ke Kantor Pertanahan
setempat dengan melampirkan:\
1. Sertifikat tanah,
2. Surat ukur lama,
3. Hasil pengukuran terbaru (oleh petugas BPN),
4. Surat pernyataan tidak sengketa,
5.
Persetujuan
tetangga batas.
Jika hasil pengukuran
ulang menunjukkan luas tanah berbeda, maka BPN akan menerbitkan surat ukur baru
dan mencatat perubahan tersebut dalam buku tanah dan sertifikat.
Ketidaksesuaian ukuran tanah bukanlah hal yang langka dan bisa diselesaikan secara administratif maupun hukum. Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah untuk secara proaktif memastikan bahwa data tanah sesuai dengan kondisi fisik dan tertib administrasi pertanahan agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.