Sri Mulyani Resmi Perpanjang Insentif: Beli Rumah Bebas PPN 100% Hingga Akhir 2025
2025-08-27 16:23:43
Sri Mulyani Resmi Perpanjang Insentif: Beli Rumah Bebas PPN 100% Hingga Akhir 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan apartemen baru siap huni. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional di tengah tantangan ekonomi global.
Hunian dengan harga sampai Rp 2 miliar
➝ PPN sepenuhnya ditanggung pemerintah (100% PPN DTP).
Hunian dengan harga Rp 2 miliar – Rp 5 miliar
➝ Pemerintah hanya menanggung PPN hingga Rp 2 miliar, sementara sisanya tetap dikenakan tarif normal.
Dengan aturan ini, masyarakat bisa mendapatkan keringanan signifikan dalam membeli rumah, terutama di segmen menengah.
Agar bisa menikmati fasilitas bebas PPN, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Akta jual beli atau perjanjian lunas dilakukan pada periode 1 Juli – 31 Desember 2025.
Serah terima unit dilakukan di periode yang sama, dibuktikan dengan berita acara serah terima.
Berlaku untuk satu orang hanya satu unit hunian, yang harus berupa unit baru, siap huni, dan tidak boleh berpindah tangan dalam waktu satu tahun.
Pengembang wajib melaporkan berita acara serah terima ke sistem Kementerian PUPR/BP Tapera, serta faktur pajak ke Direktorat Jenderal Pajak.
Kebijakan ini diharapkan:
Membantu masyarakat lebih mudah memiliki hunian dengan biaya lebih terjangkau.
Memberikan stimulus bagi sektor properti yang menjadi salah satu motor penggerak perekonomian nasional.
Menjadi momentum tepat bagi keluarga muda maupun investor untuk memanfaatkan insentif pajak.
Menurut Sri Mulyani, insentif ini bahkan melampaui rencana awal yang seharusnya hanya 50% PPN DTP di semester II 2025. Kini, pemerintah memutuskan memberikan 100% PPN DTP hingga akhir tahun sebagai bentuk dukungan penuh bagi masyarakat dan industri.
Dengan adanya aturan baru ini, tahun 2025 menjadi momentum emas untuk membeli rumah atau apartemen baru. Bebas PPN hingga akhir tahun tentu menjadi peluang yang sayang dilewatkan, baik bagi end-user maupun investor properti.
ERA Indonesia siap mendampingi Anda untuk menemukan hunian impian sekaligus memanfaatkan insentif pajak ini dengan sebaik-baiknya. Hubungi kami sekarang!